MATERI KULIAH

Pendahuluan tentang kehutanan.

1. Pengertian Kehutanan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

APA ITU HUTAN ?

Hutan merupakan suatu ekosistem yang dibentuk atau tersusun oleh berbagai komponen yang tidak bisa berdiri sendiri, tidak dapat dipisah-pisahkan, bahkan saling mempengaruhi dan saling bergantung. Banyak yang memberi definisi dan pengertian tentang hutan. Pada Undang – Undang RI No. 41 Tahun 1999 mencantumkan Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Pendapat lain mendefinisikan Hutan sebagai lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem (Kadri dkk., 1992).

Hutan bukan hanya sekumpulan individu pohon tetapi merupakan suatu masyarakat tumbuhan yang kompleks, terdiri dari pohon juga tumbuhan bawah, jasad renik tanah, dan hewan lainnya. Satu sama lainnya terjadi hubungan ketergantungan.

 

Tinggalkan komentar